Kominfo Bentuk Satgas Menara BTS 4G BAKTI, Cek 4 Tugasnya

Estimated read time 3 min read

Menteri Komunikasi juga Informatika (Menkominfo)  membentuk satuan tugas (satgas) percepatan penyelesaian menara seluler atau BTS 4G .

Satgas ini diketuai oleh Staf Khusus Menkominfo yang dimaksud dimaksud pernah menjadi juru kampanye Partai NasDem pada 2014, Sarwoto Atmosutarno.

“Satgas ini diketuai oleh Sarwoto Atmosutarno, Staf Khusus Menkominfo, yang digunakan mana sudah sangat berpengalaman lantaran pernah menjabat sebagai Kepala Divisi Infrastruktur PT Telekomunikasi Indonesia Tbk. (2004-2009) lalu juga Direktur Utama PT Telekomunikasi Seluler (Telkomsel) pada periode 2009-2012,” kata Budi dalam keterangan tertulis, Jumat (13/10).

Sarwoto saat ini juga menjabat sebagai Ketua Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel). Ia juga pernah menduduki salah satu kursi direksi Indosat pada 2015, meskipun kurang dari satu bulan.

Pembentukan Satgas BTS 4G BAKTI ini berdasarkan Keputusan Menteri Komunikasi serta Informatika RI Nomor 472 Tahun 2023.

“Ditetapkan kemudian berlaku sejak tanggal 12 Oktober 2023, masa tugas Satgas BTS Bakti ini akan berakhir seiring masa jabatan Menteri Komunikasi kemudian Informatika pada tahun 2024,” ujar Budi.

Proyek perkembangan menara BTS 4G itu digarap oleh Badan Aksesibilitas Telekomunikasi serta Informasi (BAKTI). Belakangan BAKTI tersandung kasus dugaan korupsi lalu melibatkan eks Menkominfo Johnny G Plate lalu Dirut Bakti Anang Achmad Latif.

Satgas ini melibatkan berbagai unsur elemen pemerintahan mulai dari Jaksa Agung, auditor Badan Pemeriksa Keuangan kemudian Badan Pengawasan Keuangan serta juga Pembangunan, kementerian juga lembaga lain.

Berikut susunan Satgas BTS 4G BAKTI:

Pengarah:

• Budi Arie Setiadi, Menteri Komunikasi kemudian Informatika

• Nezar Patria, Wakil Menteri Komunikasi juga Informatika

Ketua: Sarwoto Atmosutarno, Staf Khusus Menkominfo

Wakil Ketua: Fadhilah Mathar, Direktur Utama BAKTI Kominfo

Sekretaris: Sudarmanto, Direktur Sumber Daya kemudian Administrasi, BAKTI Kominfo

Anggota:

• Danny Januar Ismawan, Direktur Infrastruktur, BAKTI Kominfo

• Marvels Parsaoran Situmorang, Direktur Pengembangan Pita Lebar, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan kemudian Pos Informatika, Koninfo

• Ilvan Santoso, Inspektur I, Inspektorat Jenderal Kominfo

• Hermanto, Direktur Perdata pada Jaksa Agung Muda Perdata lalu Tata Usaha Negara, Kejaksaan Agung RI

• Arif Wibawa, Direktur Sistem Informasi juga Teknologi Perbendaharaan, Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Kementerian Keuangan

• Sutrisno, Direktur Investigasi II pada Deputi Bidang Investigasi, Badan Pengawasan Keuangan lalu Pembangunan

• Emin A. Muhaemin, Direktur Pengembangan Strategi juga Kebijakan Umum Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah

• Raden Ari Widianto, Direktur Penanganan Permasalahan Hukum, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Tugas

Satgas BAKTI Kominfo mempunyai tiga tugas.

Tugas pertama, melakukan konfirmasi penyelenggaraan infrastruktur telekomunikasi juga informasi yang memfasilitasi penyediaan akses internet dalam daerah Terdepan, Terluar juga Tertinggal (3T) yang mana dilaksanakan BAKTI Kementerian Kominfo.

“Percepatan penyelesaian mencakup pembangunan Base Transreceiver Station (BTS), jaringan serat optik Palapa Ring, Hot Backup Satellite (HBS), juga pengoperasian Satelit Republik Indonesia (SATRIA)-1 untuk diselesaikan lalu dioperasikan dengan tepat waktu, tepat program sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” sebagaimana tercatat dalam surat keputusan.

Tugas kedua, menyelesaikan secara cepat dengan solusi strategis terhadap permasalahan serta hambatan (debottlenecking) di area dalam bidang hukum, kebijakan pelaksanaan serta keuangan.

Selain itu, dilaksanakan dengan proses yang tersebut digunakan transparan kemudian dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tugas ketiga, memberikan arahan kebijakan penyelesaian serta rekomendasi tindakan kepada BAKTI Kementerian Kominfo untuk pelaksanaan kerja serta kerja serupa dengan para pihak.

Tugas keempat, memberikan arahan kebijakan penyelesaian juga rekomendasi strategis kepada BAKTI Kominfo untuk perbaikan model kegiatan lalu juga proses bisnisnya.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours