Jokowi Ubah Isa Almasih Jadi Yesus Kristus, Hari Libur Ganti

Estimated read time 2 min read

Jakarta – Nama hari libur keagamaan umat Kristen mengalami perubahan setelah pemerintah resmi mengubah nomenklatur alias tata nama Isa Almasih menjadi Yesus Kristus dalam penanggalan resmi.

Perubahan itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia kemudian Kebudayaan Muhadjir Effendy dalam keterangan pers pada kantor Kemenko PMK, beberapa waktu lalu. Kementerian Agama pun kata dia akan segera menyusun peraturan presidennya sebagai landasan hukum.

“Akan ada perubahan nomenklatur atas usulan Kementerian Agama terkait dari istilah, yaitu Isa Almasih akan diubah menjadi Yesus Kristus,” kata Muhadjir dikutip dari keterangannya, Sabtu (14/10/2023).

Wakil Menteri Agama, Saiful Rahmat Dasuki, menjelaskan bahwa alasan perubahan nama itu merupakan usulan dari umat Kristen. Maka, pemerintah meresponsnya dengan menyetujui perubahan nama Isa Almasih menjadi Yesus Kristus.

“Ini usulan dari umat Kristen juga Katolik agar nama nomenklatur itu diubah ke yang mana yang disebut merek itu yakini sebagai bagian dari yang hal itu merek yakini, yaitu adalah kelahiran Yesus Kristus, wafatnya Yesus Kristus, kemudian kenaikan Yesus Kristus juga, jadi memang dari usulan mereka,” kata Saiful.

“Memang usulan dari mereka itu kemudian kita perjuangkan. Alhamdulillah dapat diterima,” ia menambahkan.

Artinya, tiga hari libur nasional terkait Isa Almasih, yakni kelahiran, wafat, juga kenaikan, akan diubah menjadi Yesus Kristus.

Sebelumnya, tiga menteri, yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta juga Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara lalu Reformasi Birokrasi telah lama lama menuntaskan rapat penetapan hari Libur Nasional kemudian Cuti Bersama 2024.

“Untuk 2024, pemerintah memutuskan jumlah keseluruhan keseluruhan 27 hari libur nasional kemudian cuti bersama, terdiri dari libur nasional 17 hari lalu cuti bersama 10 hari,” kata Muhadjir dalam konferensi pers SKB 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional serta Cuti Bersama Tahun 2024.

Penetapan jumlah keseluruhan keseluruhan hari libur nasional lalu cuti bersama 2024 merujuk pada Keppres No.251 Tahun 1967 tentang hari libur sebagaimana tertuang dalam Kepres No.3 Tahun 1983 tentang perubahan atas Keppres No.251 Tahun 1967 tentang hari libur.


You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours